SEPUTAR CIBUBUR - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengemukakan rencana penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
"Sampai 25 titik nanti bertahap," kata Heru ketika meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis, 19 Januari 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP selesai tahun ini.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Kuwil Senilai Rp 1,9 Triliun di Kawangkoan Di Sulawesi Utara
Hingga kini regulasi terkait ERP, yakni Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI.
Sembari menunggu penyelesaian regulasi, kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan layanan transportasi publik.
Misalnya, TransJakarta, LRT dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.
"Yang diutamakan itu, yang sudah ada, TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kami utamakan," katanya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, salah satu jenis kendaraan yang terkena ERP adalah sepeda motor.